MajalahInvestigasi.com, Soppeng - Penggunaan kendaraan dinas (Randis) dilingkup Pemkab Soppeng mendapat sorotan. Kali ini Randis Kepala Dinas Kominfo menggunakan Plat Gantung berwarna Hitam.
Kendaraan Dinas roda empat, Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi DW 1499 SS tersebut terparkir di Halaman Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi MajalahInvestigasi.com, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng, Kanaruddin Membenarkan kejadian tersebut.
"Maaf ndi, Kebetulan sudah dipakai Keluarga"kata Kanaruddin
Menurutnya, kebetulan mobil keluarganya hari itu rusak, dan tidak mau pakai plat merah, sehingga saya pasang plat tersebut.
Penggunaan kendaraan milik pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Tertulis, Randis hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Serta Randis dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Mala Warga Soppeng, Sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Sangat disayangkan, kejadian ini mencoreng pemerintahan H.A. Kaswadi Razak dan Ir. H. Lutfi Halide.
Menurutnya, ini sebuah warning bagi semua pejabat lingkup Soppeng dalam menggunakan Randis sesuai Tupoksinya.
"Jangan asal digunakan Bos karena itu bukan kendaraan Pribadi"kata Mala
Penulis : Triwulan Jaya